Pembatalan RUU PKS : Bisakah kita hidup dengan aman?

Dalam beberapa hari atau minggu terakhir, timeline sosial media aku penuh dengan hastag #SahkanRUUPKS. Ok, sebenarnya sebagai manusia yang rada nggak update, aku mulai ngeh hal ini (dalam artian tentang adanya undang undang ini) itu saat acara Gejayan Memanggil di tahun lalu.

Lalu, mulai ramai lagi setelah DPR akhirnya mengeluarkan RUU PKS (Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual) dari Prolegnas 2020, dengan alasan "pembahasannya sulit". Bukan aku yang bilang, lalu kemudian aku searching tentang pernyataan "pembahasan yang sulit ini, ternyata Komisi VIII DPR RI berkilah pembahasan RUU PKS ini dialihkan ke Prolegnas tahun 2021.

Aku bingung, bukannya wakil rakyat seharusnya juga melindungi rakyat? Atau mungkin menurut mereka RUU PKS ini memang tidak pantas untuk disahkan atau tidak penting?. Padahal dengan disahkannya undang-undang ini, kaum perempuan yang kerap kali ter-marjinalkan bisa mendapatkan payung perlindungan hukum.

Kekerasan seksual dalam konteks yang baru ini mencakup 9 definisi baru dan melengkapi, memperbaharui defisini yang ada di RUU KUHP yang hanya terbatas pada perkosaan dan pencabulan. Sembilan definisi tersebut antara lain: perkosaan, pelecehan seksual, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pernikahan paksa, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual dan pemaksaan aborsi.

RUU PKS diharapkan untuk memberikan perlindungan & keadilan kepada korban. Kalau hal ini tidak terwujud, akan menambah beban kepada korban. Beberapa alasannya adalah stigma negatif, korban akan mendapatkan ancaman, dll. Disini negara seharusnya bisa melindungi dan memenuhi hak-hak dari warga negaranya. Sasaran yang ditujukan disini adalah mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menindak pelaku, melindungi korban dan mewujudkan lingkungan masyarakat yang aman bagi sesama dan terbebas dari kekerasan seksual.

Image

Dalam UU KUHP tindakan penanganan terhadap pelaku hanya terbatas pada perkosaan dan pencabulan. Sedangkan dalam RUU PKS penanganan terhadap pelaku, contohnya rehabilitasi terhadap pelaku, pidana tambahan dengan kerja sosial, pencabutan jabatan/suatu pekerjaan, dll. Setidaknya dengan hal tersebut RUU PKS juga berusaha melindungi perempuan dan laki-laki yang teracanm terkena kekerangan seksual (laki-laki juga bisa kena kekerasan sesksual, lo!).

Dalam RUU PKS, pihak yang berwenang juga akan memberikan penanganan terhadap korban juga, dan korban juga bisa mendapatkan hak-hak yang pantas untuknya seperti: (dilansir dari PKBI)

1. Hak atas penanganan
    Dalam konteks ini, korban akan mendapatkan dukungan dan pendampingan dalam hal psikis, hukum, sosial dan kesehatan.

2. Hak atas Perlindungan
   Dalam konteks ini, korban akan mendapatkan perlindungan terhadap mungkin ancaman yang akan didapatkan korban dalam mempertahankan hak nya.

3. Hak atas Pemulihan
    Dalam konteks ini, korban akan mendapatkan pendampingan untuk pemulihan korban dalam hal sosial, psikis, ekonomi dan restitusi (ganti rugi).


Kalau keadaan seperti ini terus, apakah kita bisa hidup dengan aman dari tindakan kekerasan seksual dan stigma masyarakat yang kerap kali menyalahkan korban? Aku secara pribadi memang tidak pernah merasa aman, jadi aku selalu was-was jika bepergian sendiri ke tempat asing. Entahlah, bawaannya jadi suudzon terus hahaha 😂

Kalian inget nggak yang kejadian CCTV St*arbucks? Wah rame tuh, kemudian akhirnya pihak St*arbucks mengambil tindakan yang bijaksana dengan memberikan sanksi kepada pelaku. Namun, saat hal ini dilaporkan ke Kepolisian Jakarta Utara pelaku hanya dijatuhi oleh pasal UU ITE. Aku bingung.... ya ini hanya segelintir contoh akibat jika RUU PKS tidak disahkan. Korban nya tidak mendapatkan keadilan yang seharusnya dan pelaku hanya dikenai pasal UU ITE. Padahal jelas-jelas mereka melakukan tindakan tidak senonoh tersebut. 😁

Sebagai warga negara yang baik, ada baiknya juga kita mengedukasi diri sendiri tentang hal-hal seperti ini. Ingat teman-teman, setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan dan keadilan, dalam hal ini konteks kekerasan seksual. Cara yang seperti apa untuk edukasi? Baca, pahami konteks dan jangan langsung menarik kesimpulan bahwa korban selalu salah! (kinda hate it).

Ini cuma opini ku aja sebagai pihak yang peduli dan ingin RUU PKS ini segera terwujudkan agar kita semua memiliki perlindungan :) ok, berikut bacaan-bacaan yang bisa kalian baca, silakan klik link dibawah



Komentar

  1. negara yang melindungin kita lagi, skrang harus bisa jaga diri sendiri :(

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer